Pendaftaran Calon TKI Nurse dan
Careworker 2014
|
Kamis, 02 Mei 2013 08:24
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengumuman
Pendaftaran
Calon TKI Nurse (Kangoshi) dan Calon TKI Careworker (Kaigofukushishi) ke Jepang Program G to G Jepang untuk Penempatan Tahun 2014 Nomor : PENG. 230/PEN-PPP/V/2013
Sehubungan dengan
pelaksanaan penempatan calon TKI Nurse (Kangoshi) dan calon TKI Careworker
(Kaigofukushishi) ke Jepang Program Government to Government (G to G) dalam
rangka Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) untuk
penempatan tahun 2014, bersama ini diberitahukan kepada calon TKI yang
berminat bekerja ke Jepang sebagai berikut:
A. PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan
langsung oleh calon TKI di tempat pendaftaran dengan mengisi formulir
pendaftaran, Formulir 5 untuk pendaftar calon Kangoshi (Nurse), dan Formulir
6 untuk pendaftar calon Kaigofukushishi (Careworker) yang diisi dalam bahasa
Inggris dengan jelas dan lengkap serta melampirkan persyaratan yang telah
ditentukan.
B. TEMPAT PENDAFTARAN
CALON TKI NURSE DAN CALON TKI CAREWORKER
I. Calon TKI Nurse
(Kangoshi)
Pendaftaran Calon TKI
Nurse (Kangoshi) dilakukan di :
1.
Pusat Perencanaan dan
Pendayagunaan SDM Kesehatan (Pusrengun SDMK) Kementerian Kesehatan RI Jl Hang
Jebat III/F3 Lantai 6 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Telp : 021 - 725 8830
Telp : 021 - 725 8618 Dan atau mendaftar secara online di website:
http://bppsdmk.grossindo.com
2.
Kantor Balai Pelayanan
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI)/ Unit Pelaksana
Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(UPTP3TKI)/ Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (LP3TKI)
sebagaimana alamat dibawah ini.
II. Calon TKI
Careworker (Kaigofukushishi)
Pendaftaran Calon TKI
Careworker (Kaigofukushishi) dilakukan oleh BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI di
masing-masing daerah sebagai berikut:
1 BP3TKI Banda Aceh
Jl Soekarno-Hatta No: 17, Banda Aceh Kec Lueng Bata, Kota Banda Aceh Telp : (0651) 7410355, 636959 Fax : (0651) 49186
2 BP3TKI Medan
Jl Pendidikan No: 357, Mariendal I, Medan 20126 Telp : (061) 77808329, 7851960, 8476657 Fax : (061) 7851960, 8443886
3 BP3TKI Pekanbaru
Jl Tamansari Gg Tamansari I, Kel Tangkerang Selatan, Pekanbaru 28125 Telp : (0761) 31374, 37544, 38894, 7079765 Fax : (0761) 38894, 34479
4 BP3TKI Tanjung Pinang
Jl D I Panjaitan Km 9, Kompleks Bintan Center Blok O No: 3, Tanjung Pinang - Kepulauan Riau Telp : (0771) 7004553 Fax : (0771) 7447250
5 BP3TKI Palembang
Jl Dwikora II No: 1220, Palembang 30137 Telp : (0711) 359404, 312062 Fax : (0711) 365606
6 BP3TKI Serang
Jl Ciwaru Raya Kompleks Depag No: 2, Serang, Banten Telp : (0254) 204970 Fax : (0254) 207963, 204970
7 BP3TKI Ciracas, Jakarta
Jl Pengantin Ali No: 1, Ciracas, Jakarta Timur Telp : (021) 87781840, 5204091 Fax : (021) 87781841
8 BP3TKI Bandung
Jl Soekarno Hatta No: 587, Kiara Condong Bandung 40234 Telp/Fax : (022) 7336965
9 BP3TKI Semarang
Jl Kalipepe III/64 Pundak Payung, Semarang 50236 Telp : (024) 7475039, 74763260, 8311711, 8311713, 70799273 Fax : (024) 76481772, 7477273
10 BP3TKI Yogyakarta
Jl Sambisari 311A, Juwangan Purwomartani Kalasan, Sleman, Yogyakarta Telp : (0274) 497403
11 UPTP3TKI Surabaya
Jl Jagir Wonokromo No: 358, Surabaya 60244 Telp : (031) 8415858 Fax : (031) 8411445
12 BP3TKI Denpasar Bali
Jl Mawar No: 25 Kreneng, Denpasar - Bali Telp : (0361) 8843361 Fax : (0361) 242686
13 BP3TKI Mataram
Jl Adi Sucipto No: 9, Mataram Telp : (0370) 642240, 633797, 639712 Fax : (0370) 639712
14 BP3TKI Pontianak
Jl Urat Badawi No: 82 B, Pontianak Telp : (0561) 741564 Fax : (0561) 735244
15 BP3TKI Banjar Baru
Jl Rosela I No: 17, Simapang 4, Sei Ulin, Banjarbaru 70714 Telp : (0511) 4782352, 4781638 Fax : (0511) 4782352
16 BP3TKI Nunukan
Jl Tien Soeharto No: 49, Nunukan Telp : (0556) 21018 Fax : (0556) 21018, 741564
17 BP3TKI Makassar
Jl Pacinang Raya N0 104, Tello, Makassar Telp : (0411) 442322, 425038 Fax : (0411) 425039
18 BP3TKI Manado
Jl Toar No: 70, Manado Telp/Fax : (0431) 850695
19 BP3TKI Kupang
Jl Perintis Kemerdekaan I No: 6 Oebufu, Kupang Telp : (0380) 825355 Fax : (0380) 839653
20 LP3TKI Lampung
Jl Mayor Salim Batubara No: 137, Teluk Betung, Bandar Lampung Telp/Fax : (0721) 485831
21 LP3TKI Padang
Jl Delima No: 7B, Kel Ujung Gurun, Padang Barat, Padang Telp/Fax :(0751) 38016
22 LP3TKI Kendari
Jl Kancil Lorong Ganesha No: 1, Anduonohu, Kendari Telp : (0401) 3195094
23 LP3TKI Gorontalo
Jl Rambutan Kel Huangobotu, Kec Dungingi, Gorontalo Telp/Fax : (0435) 824878
24 LP3TKI Palu
Jl Zebra IA No: 31, Palu Telp/Fax : (0451)-481132
C. WAKTU PENDAFTARAN
Waktu pendaftaran
calon TKI Nurse (Kangoshi) dan calon TKI Careworker (Kaigofukushishi) pada
tanggal 03 Juni รข€“ 12 Juli 2013.
D. PERSYARATAN CALON
TKI NURSE
Persyaratan
pendaftaran calon TKI Nurse dapat dilihat melalui website
www.bppsdmk.grossindo.com dan www.bnp2tki.go.id atau datang langsung ke 24
Kantor BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI seluruh Indonesia.
Berkas lamaran
disampaikan langsung ke Pusrengun SDMK, Kementerian Kesehatan Jl Hang Jebat
III/F3 Lantai 6 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau 24 Kantor
BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI harus dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1.
Fotokopi KTP yang
masih berlaku dengan usia 23-35 tahun pada saat 31 Juli 2013.
2.
Fotokopi Paspor
sekurang-kurangnya masih berlaku 1 (satu) tahun ke depan;
3.
Fotokopi Akte
Kelahiran atau Kutipan Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir;
4.
Foto copy Kartu
Pencari Kerja/AK1 yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
5.
Fotokopi Ijazah
pendidikan lulusan D-3 Keperawatan atau S1 Ners dalam bahasa Indonesia dan
Bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
6.
Fotokopi Transkrip
Nilai Pendidikan lulusan D-3 Keperawatan atau S1 Ners dalam bahasa Indonesia
dan Bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
7.
Fotokopi Surat Tanda
Registrasi (STR) Perawat dari Kementerian Kesehatan dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
8.
Fotokopi Surat
Keterangan Pengalaman Kerja atau Surat Keterangan Kerja sebagai perawat
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun per 31 Agustus 2013, dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
9.
Asli Surat Ijin dari
Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani di atas materai Rp 6,000
diketik manual atau komputer, dan wajib diketahui oleh Lurah/Kepala Desa,
dengan cap basah atau embose,;
10.
Asli Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
11.
Asli Medical Check Up
(MCU) dengan hasil Fit dan masih berlaku, bagi wanita tidak sedang hamil;
12.
Pas Foto berwarna
terbaru dengan latar belakang putih, menghadap ke depan dan tampak jelas
dengan ukuran 3x4 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
13.
Bagi wanita tidak
tidak pernah bertato dan laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah
bertindik;
14.
Membuat surat
pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus Matching
yang ditandatangani diatas materai Rp 6,000 diketik manual atau komputer, dan
wajib diketahui Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
15.
Fotokopi sertifikat
kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya, dan sertifikat
keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, atau PPGD) bila ada.
Catatan :
1.
Untuk ijazah dan
Transkrip Nilai dalam bahasa Inggris yang tidak diterbitkan oleh Lembaga
Pendidikan dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan dilegalisir oleh
Penerjemah yang berstatus tersumpah dan fotokopinya dapat dilegalisir oleh
Lembaga Penerjemah.
2.
Pada saat menyampaikan
berkas lamaran, calon TKI harus menunjukkan dokumen asli dari persyaratan
yang difotokopi.
3.
Data Nama dan Tanggal
Lahir pada KTP, Paspor, Ijazah dan Akte Kelahiran atau Kutipan Akte Kelahiran
harus sama.
4.
Semua fotokopi dalam
ukuran normal dan menggunakan kertas A4.
E. PERSYARATAN CALON
TKI CAREWORKER
Persyaratan
pendaftaran calon TKI Careworker dapat dilihat melalui website
www.bnp2tki.go.id atau datang langsung di 24 Kantor BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI
seluruh Indonesia.
Berkas lamaran yang
disampaikan ke 24 Kantor BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI harus melengkapi persyaratan
sebagai berikut:
1.
Fotokopi KTP yang
masih berlaku dengan usia 21 s/d 35 tahun pada saat 31 Juli 2013;
2.
Fotokopi Paspor
sekurang-kurangnya masih berlaku 1 (satu) tahun ke depan;
3.
Fotokopi Akte
Kelahiran atau Kutipan Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir;
4.
Fotokopi Kartu Pencari
Kerja/AK I (Kartu Kuning) yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
5.
Fotokopi Ijazah
pendidikan serendah-rendahnya lulusan D-3 Keperawatan dalam bahasa Indonesia
dan Bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
6.
Fotokopi Transkrip
Nilai Pendidikan serendah-rendahnya lulusan D-3 Keperawatan dalam bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
7.
Asli Surat Ijin dari
Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani diatas materai Rp 6000
diketik manual atau komputer, dan wajib diketahui Lurah/Kepala Desa dengan
cap basah atau embose,;
8.
Asli Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
9.
Asli Medical Check Up
(MCU) dengan hasil Fit, bagi wanita tidak sedang hamil;
10.
Pasfoto berwarna
terbaru dengan latar belakang putih, menghadap ke depan dan tampak jelas
dengan ukuran 3x4 cm, sebanyak 6 (enam) lembar;
11.
Bagi wanita tidak
pernah bertato dan laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik;
12.
Membuat surat
pernyataan bersedia ditempatkan bekerja sebagai Careworker ditandatangani
diatas materai Rp 6.000 , diketik manual atau komputer;
13.
Membuat surat
pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus Matching
yang ditandatangani diatas materai Rp 6000, diketik manual atau komputer, dan
wajib diketahui Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
14.
Fotokopi sertifikat
kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya dan sertifikat
keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, atau PPGD) bila ada.
Catatan :
1.
Untuk ijazah dan
Transkrip Nilai dalam bahasa Inggris yang tidak diterbitkan oleh Lembaga
Pendidikan dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan dilegalisir oleh
Penerjemah yang berstatus tersumpah dan fotokopinya dapat dilegalisir oleh Lembaga
Penerjemah.
2.
Pada saat menyampaikan
berkas lamaran, calon TKI harus menunjukkan dokumen asli dari persyaratan
yang difotokopi.
3.
Data Nama dan Tanggal
Lahir pada KTP, Paspor, Ijazah dan Akte Kelahiran atau Kutipan Akte Kelahiran
harus sama.
4.
Semua fotokopi dalam
ukuran normal dan menggunakan kertas A4.
F. Jenis Jenis
Pemeriksaan MEDICAL CHECK UP
Medical check Up
dilaksanakan di sarana pemeriksaan kesehatan TKI yang ditetapkan oleh
Kementerian Kesehatan dengan jenis-jenis pemeriksaan kesehatan sebagai berikut:
(1) PHYSICAL REPORT
a.
Height
b.
Weight
c.
Color Vision
d.
Blood Pressure
e.
Visual Acuity
f.
Audiometry
(2) EPIDEMIC DISEASE
a.
Hepatitis
o HBs Ag
b.
Syphilis
o VDRL
(3) LABORATORY REPORT
a.
Urinalyst
o Urine Glucose
o Urien Protein
o Urien Blood
b.
Liver Function
o Serum GOT
o Serum GPT
c.
T-Cholestrol
d.
Anemia
o Hemotocrit
d.
Blood Type
o ABO
o RH
f.
Chest X-Ray
o Finding
(4) EXAM FOR
POSITITIVES
a.
Hepatitis
o Hbe Ag
o Hbe Ab
b.
Sypilis
o TPHA
c.
Chest P.A-Finding
G. TAHAPAN PROSES
SELEKSI
1. Penyampaian Berkas Lamaran
Berkas lamaran calon
TKI Nurse (Kangoshi) dimasukkan dalam stofmap warna biru, dihalaman muka
ditulis nama, alamat, nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail (para
calon TKI harus memiliki alamat e-mail yang valid karena diperlukan pada saat
proses matching). Berkas lamaran disampaikan langsung oleh calon TKI ke
Pusren-gun SDMK, Kementerian Kesehatan atau ke 24 Kantor
BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI di seluruh Indonesia.
Berkas lamaran calon
TKI Careworker (Kaigofukushishi) dimasukkan ke dalam stofmap warna kuning,
dihalaman muka ditulis nama, alamat, dan nomor telepon yang mudah dihubungi
dan e-mail (para calon TKI harus memiliki alamat e-mail yang valid karena
diperlukan pada saat proses matching). Berkas lamaran disampaikan langsung
oleh calon TKI ke 24 Kantor BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI di seluruh Indonesia.
Berkas lamaran yang
masuk akan dilakukan seleksi administrasi mengenai kelengkapan dan keabsahan
persyaratan pendaftaran.
2. Seleksi Kemampuan Perawat
Para calon TKI
Nurse/Kangoshi dan calon TKI Careworker/Kaigofukushishi harus mengikuti
seleksi kemampuan perawat, dengan jadwal waktu dan tempat akan ditentukan
kemudian.
Biaya seleksi
kemampuan perawat ditanggung oleh calon TKI Nurse/Kangoshi dan Calon TKI
Careworker/Kaigofukushishi sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
3. Tes Psikologi
Tes psikologi yaitu
tes untuk mengetahui seberapa besar minat, kepribadian, inteligensi, moral
dan komitmen dari calon TKI Nurse (Kangoshi) dan calon TKI Careworker
(Kaigofukushishi) terhadap program ini.
Untuk mendapatkan
calon yang berkualitas maka setiap calon yang telah memenuhi syarat
administratif akan dilakukan psikotes yaitu berupa tes minat dan tes
kepribadian, ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar minat yang
ditunjukkan oleh calon pendaftar terhadap program penempatan Nurse dan
Careworker ke Jepang Program G to G, calon TKI mendaftar karena keinginan
pribadi atau tidak. Sedangkan tes kepribadian dilakukan untuk mengetahui
tingkat kematangan diri dalam diri setiap pendaftar, untuk mengetahui
seberapa besar tingkat kemandirian, penyesuaian terhadap lingkungan kerja
nantinya, kemampuan dia untuk bekerja dibawah tekanan, kestabilan emosinya,
kedisiplinan, kemauan terhadap melayani orang lain, moralitas, komitmen, dan
kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Dengan demikian nantinya dapat diketahui
sedari awal para pendaftar yang memiliki kualifikasi terbaik.
Tes psikologi
dilaksanakan oleh BNP2TKI kepada calon TKI Nurse (Kangoshi) dan calon TKI
Careworker (Kaigofukushishi) setelah lulus administrasi dan lulus seleksi
kemampuan Perawat. Tes psikologi akan dilaksanakan selama 1 (satu) hari
dengan jadwal waktu dan tempat akan ditentukan kemudian dengan biaya
ditanggung oleh calon TKI Nurse atau calon TKI Careworker sebesar Rp 250.000
(dua ratus lima puluh ribu rupiah), pada lembaga psikologi yang ditetapkan.
4. Interview, Japanese Quiz, dan Aptitude Test
Para calon TKI Nurse
dan calon TKI Careworker yang lulus seleksi administrasi, lulus seleksi
kemampuan Perawat dan memenuhi syarat psikologis diharuskan mengikuti
Interview, Japanese Quiz dan Aptitude Test oleh JICWELS dan Interview oleh
institusi pengguna rumah sakit atau panti lansia, waktu dan tempat
pelaksanaan akan ditentukan kemudian.
Selama proses seleksi
tersebut diatas JICWELS akan membagikan password dan nomor ID kepada
masing-masing calon TKI Nurse dan calon TKI Careworker untuk pelaksanaan
proses matching melalui website JICWELS.
5. Medical Check Up
Bagi calon TKI Nurse
dan calon TKI Careworker yang telah lulus seleksi administrasi, Seleksi
kemampuan perawat dan persyaratan psikologis serta Interview, Japanese Quiz
dan Aptitude Test oleh JICWELS dan Interview oleh rumah sakit atau panti
lansia, serta setelah mendapatkan informasi langsung dari JICWELS (penjelasan
JICWELS sebelum pelaksanaan interview), dan sudah mantap atas pilihannya
untuk bekerja ke Jepang, diharuskan melakukan medical check up di lembaga
pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan dengan biaya sebesar Rp 1.000.000 (satu
juta rupiah) yang dibayar oleh calon TKI Nurse atau calon TKI Careworker
kepada lembaga pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan, jika yang bersangkutan
FIT (bagi wanita tidak sedang hamil) dapat mengikuti proses matching,
sedangkan yang tidak FIT dinyatakan gugur dari proses seleksi.
Biaya medical check up
akan diganti oleh Pemerintah Jepang bilamana hasilnya fit, memenuhi syarat,
matching, lulus ujian bahasa Jepang/JLPT minimal level 5 (N5) dan berangkat
bekerja ke Jepang.
6. Proses Matching
Bagi calon TKI Nurse
dan calon TKI Careworker yang hasil medical check up nya FIT dapat mengikuti
proses selanjutnya yaitu proses matching yang diselenggarakan oleh JICWELS
sebagai berikut:
a.
Calon TKI membuka
website JICWELS dengan password dan ID yang diberikan, untuk mengetahui
daftar rumah sakit atau panti lansia yang meminta dan jumlah permintaan.
b.
Calon TKI melakukan
analisa data rumah sakit atau panti lansia antara lain dari sisi
domisili/lokasi, besarnya institusi, gaji pokok, tunjangan, fasilitas yang
diberikan asrama, perpustakaan, kesempatan belajar, hari libur, cuti,
perlindungan dan sebagainya.
c.
Setelah itu calon TKI
memilih 10 (sepuluh) institusi rumah sakit atau panti lansia yang sesuai
dengan keinginannya untuk dikirim ke website atau disebut daftar pilihan yang
disusun sesuai dengan urutan prioritas dari nomor 1 sampai dengan nomor 10
(Preference Order List).
d.
Calon TKI akan
mendapatkan laporan hasil preference order list (Report) bilamana anda saling
memilih atau cocok (matching) maka diterbitkan letter of consent, bila setuju
maka di klik Agree dan bila tidak setuju Disagree, selanjutnya mengikuti
proses matching kedua. Bilamana hasil report belum matching maka akan keluar
daftar penilaian dari masing institusi dengan klasifikasi nilai A,B,C dan D.
e.
Bagi yang Disagree dan
belum matching dapat melakukan proses matching kedua yaitu melakukan pilihan
rumah sakit atau panti lansia sebanyak-banyaknya 20 institusi atau sisa
institusi yang belum terpenuhi permintaannya dan mengirim ke website JICWELS
(Preference Order List).
f.
Bilamana hasilnya
matching akan keluar letter of consent, bila sesuai maka pilih Agree bila
tidak sesuai pilih Disagree artinya tidak menyetujui atau mengundurkan diri
dan bagi calon TKI yang tidak matching dinyatakan gugur.
H. PELATIHAN BAHASA
JEPANG
Calon TKI Nurse dan
Calon TKI Careworker yang telah matching diharuskan mengikuti pelatihan
bahasa Jepang selama 6 (enam) bulan di Indonesia dan 6 (enam) bulan di
Jepang, kecuali bagi calon TKI yang sudah memiliki sertifikat kemampuan
bahasa Jepang level 1 atau level 2 (berdasarkan sertifikat yang ditentukan
Pemerintah Jepang).
Pelatihan bahasa
Jepang dilaksanakan selama 6 (enam) bulan di Indonesia dan 6 (enam) bulan di
Jepang. Pelatihan bahasa Jepang di Indonesia diikuti oleh calon TKI yang
telah matching. Peserta pelatihan bahasa Jepang di Indonesia dan di Jepang
diasramakan dengan biaya pelatihan, asrama (akomodasi dan konsumsi)
ditanggung oleh Pemerintah Jepang dan calon TKI selama mengikuti pelatihan di
Indonesia dan di Jepang mendapat allowance sebesar US $ 10 per orang per
hari.
I. MEDICAL CHECK UP
ULANG
Sebelum masa
berakhirnya pelatihan bahasa Jepang selama 6 (enam) bulan di Indonesia calon
TKI diharuskan melakukan medical checek up ulang, bilamana hasilnya FIT dan
lulus ujian bahasa Jepang (N5) akan diberangkatkan dan bilamana hasilnya
UNFIT atau tidak lulus ujian akan dibatalkan. Diminta selama pelatihan bahasa
Jepang para calon TKI Nurse dan calon TKI Careworker harus selalu menjaga
kesehatan. Biaya medical check up ulang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu
rupiah) ditanggung oleh TKI dan akan diganti oleh Pemerintah Jepang bilamana
hasilnya fit, memenuhi syarat, lulus ujian bahasa Jepang (N5) dan berangkat
bekerja ke Jepang.
J. KONTRAK KERJA,
ASURANSI, KTKLN DAN PRE DEPARTURE ORIENTATION
Para Calon TKI harus
mengerti dan memahami isi kontrak kerja dan penjelasan dari JICWELS, maka
jika menyetujui kontrak kerja calon TKI Nurse dan calon TKI Careworker
menandatangani kontrak kerja yang diketahui oleh BNP2TKI, kontrak kerja
tersebut telah ditandatangani terlebih dahulu oleh institusi rumah sakit atau
panti lansia dan diketahui JICWELS.
Calon TKI Nurse dan
calon TKI Careworker membayar biaya asuransi perlindungan TKI sebesar Rp
100.000 (seratus ribu rupiah) untuk pertanggungan perlindungan TKI selama
periode pra dan purna penempatan, sedangkan selama masa penempatan bekerja di
Jepang diasuransikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Jepang.
BNP2TKI menerbitkan
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bagi TKI yang sudah memenuhi
persyaratan dengan biaya gratis.
Calon TKI Nurse dan
calon TKI Careworker diharuskan mengikuti Pre Departure Orientation (PDO)
selama 3 (tiga) hari, dengan biaya sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu
rupiah) yang ditanggung oleh TKI.
O. PEMBERANGKATAN KE
JEPANG
Pemberangkatan Calon
TKI Nurse dan Calon TKI Careworker ke Jepang antara lain ditentukan
berdasarkan terbitnya visa kerja oleh Imigrasi Jepang di Kedutaan Besar
Jepang di Jakarta, oleh karena itu jika Calon TKI Nurse dan Calon TKI
Careworker yang tidak pernah bermasalah baik di Indonesia maupun di Jepang,
maka visa kerja dapat diterbitkan, jika calon TKI Nurse dan calon TKI Careworker
pernah bermasalah baik di Indonesia maupun di Jepang maka kemungkinan tidak
dapat diterbitkan visa kerja untuk TKI Nurse dan TKI Careworker, dengan
demikian calon TKI yang tidak terbit visa kerjanya dinyatakan gugur.
P. BIAYA PENEMPATAN
YANG DITANGGUNG PEMERINTAH JEPANG
Biaya yang ditanggung
oleh Pemerintah Jepang dalam pelaksanaan penempatan TKI Nurse dan TKI
Careworker ke Jepang program G to G (Economic Partnership Agreement - EPA)
adalah :
a.
Biaya tiket
penerbangan dan airport tax dari Jakarta menuju ke Jepang.
b.
Biaya apply visa kerja
di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
c.
Biaya pelatihan bahasa
Jepang, Akomodasi dan konsumsi.
d.
Biaya medical check up
dan biaya medical check up ulang, jika TKI memenuhi syarat dan berangkat.
e.
Allowance/tunjangan
bagi TKI Nurse dan Careworker selama mengikuti pelatihan bahasa Jepang
sebesar US $ 10 per hari.
Q. BIAYA PENEMPATAN
YANG DITANGGUNG TKI
Biaya penempatan yang
ditanggung oleh Calon TKI Nurse dan Calon TKI Careworker yang dinyatakan
matching dan berangkat bekerja ke Jepang adalah sebagai berikut:
BIAYA PENEMPATAN TKI
NURSE DAN CAREWORKER KE JEPANG TAHUN 2014
P. PROSES PENEMPATAN
Selama proses
pelaksanaan penempatan TKI Nurse (Kangoshi) dan TKI Careworker
(Kaigofukushishi) dilakukan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan Kementerian
Kesehatan, dan selanjutnya dapat dipantau/diakses melalui website
www.bnp2tki.go.id ,http://bppsdmk.grossindo.com , dan www.jicwels.jp .
Q. KETENTUAN PROGRAM
Program ini hanya
berlaku bagi para calon TKI Nurse dan calon TKI Careworker yang belum pernah
bekerja di Jepang sebagai Nurse/Kangoshi atau Careworker/Kaigofukushi dalam
program G to G (EPA).
Demikian pengumuman
ini disampaikan, bilamana terjadi kesalahan atau kekeliruan akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Jakarta, 1 Mei 2013
Plh Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
ttd
Ismain SE, MM
NIP. 19580520 1984 1 002
Tembusan Kepada Yth:
1. Kepala BNP2TKI (sebagai laporan); 2. Deputi Bidang Penempatan; 3. Kepala Pusat Rengun SDMK, Kemenkes; 4. Kepala BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI di Seluruh Indonesia. |